DPRD Bakal Konsultasikan Raperda RTRW ke Kementrian ATR

img

Rapat paripurna DPRD Kukar

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- DPRD Kukar menggelar rapat paripurna ke 3 massa sidang II tentang laporan akhir pansus dan persetujuan 12 buah raperda, di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Senin (16/1/2023).

Salah satu raperda tersebut yakni terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, yang berada di Kecamatan Samboja. Sebab wilayah tersebut masuk ke dalam kawasan Ibu Kota Negara (IKN).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi, dan dihadiri Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin, serta beberapa kepala OPD Kukar.

Alif Turiadi mengatakan, raperda RTRW ini perlu diperjelas, apakah wilayah Samboja tersebut masih ikut dengan Kabupaten Kukar, atau masuk IKN. Hal ini masih banyak sangkut pautnya dengan kebijakan otorita IKN.

"Maka dari itu produk perda RTRW nantinya, tidak menghasilkan produk yang tidak berguna," kata Alif Turiadi kepada Poskotakaltimnews usai rapat paripurna.

Lanjut dia, untuk memperjelas terkait dengan raperda RTRW tersebut, maka tim pansus RTRW DPRD Kukar akan ke Jakarta membahas hal tersebut. Yang menjadi permasalahan ini khususnya wilayah Samboja, sebab Samboja memiliki kepentingan baik Sumber Daya Alam (SDA), dan teritorialnya ikut Kukar.

"Jangan sampai produk ini telah jadi, tapi malah dibatalkan karena ikut IKN. Apabila wilayah tersebit ditetapkan bukan masuk Kukar, maka akan kita lepaskan," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, pada 18 Januari 2023 tim pansus akan ke Jakarta, dan dipekirakan hari itu juga bisa mendapatkan hasilnya.

"Kita menunggu hasilnya nanti dari Jakarta, apakah bisa dilanjutkan atau tidak terkait dengan pembuatan perda RTRW ini," sebutnya.

Sementara itu Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin menuturkan, pada pemetaan secara nasional, untuk RTRW Samboja Barat dan Samboja dapat mengganggu proses pembangunan IKN. Maka dari itu harus ada kejelasan hukum terhadap wilayah tersebut.

"Secara administrasi memang menggangu, tapi memang kalau untuk pembangunannya belum sampai Samboja. Tentunya hal ini juga menjadi kekhawatiran anggota DPRD Kukar dapil Samboja," ucap Rendi Solihin.

Pada rapat paripurna tersebut, sehingga muncul inisiatif dari beberapa fraksi, terkait dengan perda RTRW untuk dikonsultasikan dengan Kementerian Tata Ruang.

"Rabu ini akan dikonsultasikan dengan Kementerian tata ruang, ada beberapa poin yang ingin disampaikan. Kita di Pemkab pasti mengikuti intruksi pusat apapun bentuknya, meskipun bakal kehilangan potensi," tuturnya.

Sebab sepertiga potensi Dana Bagi Hasil (DBH) yang dihasilkan berada di wilayah tersebut. Tentunya hal ini sangat berpengaruh terhadap APBD Kukar.(riz)